Tentang PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI


Selamat Datang di SIPETKOM

Jakarta sebagai kota global memiliki multi peran antara lain sebagai kota jasa, pusat pemerintahan dan bisnis di Indonesia.
Dengan peran yang strategis tersebut, permasalahan yang dihadapi pun semakin kompleks. Dengan demikian, dibutuhkan pegawai yang profesional dan kompeten di bidangnya dalam mengelola kota Jakarta.
Untuk mendapatkan pegawai yang kompeten dan profesional, maka peran UPT PPKP sangat dibutuhkan dalam pengelolaan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai Pemprov DKI Jakarta.

TUGAS DAN FUNGSI

Memiliki tugas melaksanakan pelaksanaan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural pegawai serta memiliki fungsi melaksanakan seluruh proses rangkaian penilaian kompetensi dari perencanaan, penyelenggaraan, dan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan.

 

SUSUNAN ORGANISASI

Dipimpin oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai dengan membawahi unsur berikut:
1. Kepala Subbagian Tata Usaha;
2. Kepala Satuan Pelaksana;
3. Asesor SDM Aparatur;
4. Analis SDM Aparatur; dan
5. Pelaksana Teknis.

 

LAYANAN UPT PPKP

1. Uji Kompetensi Pegawai;
2. Feedback hasil Uji Kompetensi Pegawai;
3. Konseling Kerja Pegawai;
4. Penyusunan Alat Ukur Kompetensi;
5. Pemetaan dan Analisa Data Hasil Penilaian Potensi dan Kompetensi;
6. Penyusunan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan;
7. Bimbingan Teknis Kepada Pengelola Kepegawaian Terkait Pemanfaatan Hasil Uji Kompetensi Pegawai dan Konseling Kerja Pegawai

© Copyright 2025 PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI . All Rights Reserved.

Created with Mobirise web template